PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
D I N A S P E N D I D I K A N
S E K O L A H M E N E N G A H P E R T A M A N E G E R I 2 0 7
J a l a n M e r u y a U t a r a S r e n g s e n g K e m b a n g a n J a k a r t a B a r a t
Telp. 021-5846707 Pos-el:smp207jkt@gmail.com Laman: www.smpn207jkt.sch.id
J A K A R T A
K o d e P o s 1 1 6 3 0
TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 207 JAKARTA
T A H U N P E L A J A R A N 2 0 2 2 / 2 0 2 3
I. DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008: Tentang Guru;
2. Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba;
3. Undang-Undang No.35 Tahun 2014: Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
4. Pergub No. 179 Tahun 2014: Tentang Manajemen Sekolah;
5. Pergub No. 330 Tahun 2014: Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja SMP Negeri;
6. Pergub No. 175 Tahun 2014: Tentang Jam Masuk Sekolah;
7. Pergub No. 178 Tahun 2014: Tentang Pakaian Seragam Sekolah;
8. Instruksi Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No. 68 Tahun 2014 Tentang Sekolah dan Peserta Didik Yang Cinta Damai dan Anti Kekerasan;
9. Surat Edaran Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No. 3/SE/2015 Tentang Tindak Lanjut Paska Deklarasi;
10. Pergub No. 12 Tahun 2015 Tentang Komite Sekolah;
11. InGub No. 16 Tahun 2015 Tentang Bullying;
12. Permendikbud No 23 Tahun 2015 Tentang Penciptaan Iklim Sekolah Yang Menyenangkan dan Penumbuhan Budi Pekerti;
13. Permendikbud No. 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
14. Surat Edaran Kadisdik Provinsi DKI Jakarta No. 67/SE/2015 Tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Bagi Peserta Didik;
15. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.
II. UMUM
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dan bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara Indonesia yang demokratis serta bertanggung jawab. Terwujudnya layanan prima penyelenggaraan pendidikan berbasis IMTAQ dalam rangka menghasilkan tamatan yang berkualitas, produktif, mandiri dan kompetitif.
III. KHUSUS
Tata tertib ini adalah ketentuan yang mengatur kegiatan sehari-hari demi terwujudnya situasi dan kondisi yang kondusif untuk tercapainya hasil belajar yang maksimal.
IV. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN UNTUK PESERTA DIDIK
A. HAK PESERTA DIDIK
1. Berhak mendapat bimbingan dan layanan pembelajaran dengan baik
2. Berhak mendapat bimbingan dan layanan keagamaan
3. Berhak mendapat layanan bimbingan konseling
4. Berhak memilih dan mengikuti 1 kegiatan ekstrakurikuler pilihan dan kegiatan ekstrakurikuler wajib yaitu Pramuka
5. Berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai kemampuan sekolah bagi peserta didik yang sakit
6. Berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai aturan dengan bimbingan guru
7. Berhak membawa HP untuk digunakan di sekolah pada kondisi khusus, seperti untuk keperluan pembelajaran yang diizinkan oleh guru dan
ekstrakurikuler yang membutuhkan HP sebagai media
B. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, menghormati agama yang dianut orang lain, mengikuti pelajaran agama yang dianutnya secara tertib di sekolah.
2. Menghormati kedua orangtua, bapak dan ibu guru, karyawan dan sesama peserta didik baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
3. Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4. Memelihara hubungan baik dengan sesama peserta didik, guru dan karyawan di SMPN 207 Jakarta
5. Berseragam rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Memelihara dan menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
7. Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas dan kewajiban di sekolah dengan penuh tanggung jawab, yang diberikan oleh bapak/ibu guru.
8. Membawa tempat makan dan minum sendiri
C. LARANGAN UNTUK PESERTA DIDIK.
1. Dilarang meninggalkan ruangan kelas pada pergantian jam pelajaran, kecuali ada alasan tertentu dengan seizin guru piket, wali kelas atau guru yang mengajar dan ketua kelas.
2. Dilarang membawa dan merokok atau membagi rokok kepada teman di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
3. Dilarang berpakaian yang bukan seragam sekolah, membawa dan memakai alat-alat kosmetik di lingkungan sekolah.
4. Dilarang mengenakan aksesoris dan berambut gondrong (bagi siswa putra rambut depan tidak melebihi alis, samping tidak melebihi telinga, belakang tidak melebihi krah baju dan tidak model mohak dan punk)
5. Peserta didik putri yang berambut panjang diikat rapi dan dilarang diwarnai serta tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan.
6. Dilarang berkuku panjang, berkutek dan bertato (termasuk kacar, haina).
7. Dilarang menggunakan HP pada saat jam belajar tanpa seizin guru
8. Dilarang menerima tamu di lingkungan sekolah tanpa izin guru piket.
9. Dilarang bermain kartu, taruhan, dan berjudi di sekolah maupun di luar sekolah.
10. Dilarang melompat pagar dan jendela.
11. Dilarang memakai jaket dan topi kecuali jaket dan topi sekolah.
12. Dilarang membawa, menyimpan, memakai, dan mengedarkan minuman beralkohol, NARKOBA serta sejenis psikotropika, baik di sekolah/di luar lingkungan sekolah.
13. Dilarang membawa, menyimpan dan menggunakan senjata api, senjata tajam, petasan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
14. Dilarang membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan/HP/media lain yang bertentangan dengan norma agama, dan nilai-nilai Pancasila.
15. Dilarang menggunakan fasilitas sekolah di luar KBM.
16. Dilarang bergabung dalam organisasi atau perkumpulan yang dilarang pemerintah.
17. Dilarang membawa tip-ex, pilox, cat, penggaris besi, dan sejenisnya ke sekolah.
18. Dilarang memalak, melawan, mengancam dengan kata-kata atau fisik kepada peserta didik lain guru dan tenaga kependidikan (INSTRUKSI GUBERNUR NO.16 TAHUN 2015/ BULLY)
19. Dilarang berkelahi, bertengkar, melukai teman, mencaci maki secara perorangan, kelompok atau massal (INSTRUKSI GUBERNUR NO.16 TAHUN 2015/ BULLY)
20. Dilarang menghasut, menyebarkan rasa permusuhan atau ujaran kebencian di antara teman sehingga menimbulkan perselisihan, perkelahian atau mengganggu keamanan dan ketertiban sekolah baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah (INGUB NO.16 Th.2015/ BULLY)
21. Dilarang makan dan minum di dalam kelas.
22. Dilarang menyimpan barang-barang pribadi yang tidak menunjang KBM di laci meja kelas.
23. Dilarang menyimpan buku pelajaran di sekolah.
24. Dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan sarana prasarana milik sekolah, baik perorangan maupun kelompok.
25. Dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
26. Dilarang melakukan tindakkan menjurus pornografi, pornoaksi dan asusila di media manapun.
27. Dilarang mengenakan kaos oblong, celana/rok pendek, celana pensil/cutbray dan sandal jepit dalam setiap urusan ke sekolah.
V. SERAGAM SEKOLAH, KEHADIRAN DAN SANKSI PELANGGARAN
A. SERAGAM SEKOLAH
Mengenakan pakaian seragam sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pergub no. 178 Th.2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Senin:
a. Celana/rok panjang warna putih
b. Kemeja putih lengan pendek/panjang dimasukkan ke dalam celana/rok beserta atributnya yang sesuai dengan ketentuan sekolah
c. Dasi, topi dan ikat pinggang, bagi yang berjilbab berwarna putih dengan model bergo yang tidak transparan
d. Kaos kaki putih di atas mata kaki dan sepatu hitam polos bertali hitam
2. Selasa:
a. Celana/rok panjang warna biru
b. Kemeja putih lengan pendek/panjang dimasukkan ke dalam celana/rok beserta atributnya yang sesuai dengan ketentuan sekolah.
c. Dasi dan ikat pinggang, bagi yang berjilbab berwarna putih model bergo yang tidak transparan
d. Kaos kaki putih di atas mata kaki dan sepatu hitam polos bertali hitam
3. Rabu:
a. Celana/rok dan kemeja seragam Pramuka beserta atributnya
b. Kacu pramuka, ikat pinggang hitam, bagi yang berjilbab berwarna coklat dengan model bergo
c. Kaos kaki pramuka warna hitam di atas mata kaki dan sepatu hitam polos bertali hitam
4. Kamis:
a. Celana/rok panjang warna putih,
b. Kemeja batik sekolah dimasukkan ke dalam celana/rok, bagi yang berjilbab berwarna putih model bergo yang tidak transparan
c. Kaos kaki putih di atas mata kaki dan sepatu hitam polos bertali hitam
5. Jumat:
a. Seragam sadariah
b. Peserta didik muslimah mengenakan jilbab berwarna ungu model bergo
c. Kaos kaki putih di atas mata kaki dan sepatu hitam polos bertali hitam
6. Kelengkapan atribut:
a. Topi dan dasi biru berlogo sekolah
b. Ikat pinggang warna hitam berlogo sekolah
c. Kemeja putih: Badge OSIS, badge nama, badge Merah Putih, lokasi sekolah
d. Kemeja Pramuka: Badge nama, nama gudep, nomor gudep, badge kwarda, lokasi (Jakarta Barat) dan ring rotan/ logam
e. Kemeja Batik: bagde nama
f. Baju Sadariah: badge nama
g. Seragam Olahraga: badge nama
7. Pakaian Saat Kegiatan Ekstrakurikuler
Pakaian pada saat kegiatan ekstrakurikuler disesuaikan dengan jenis dan ciri khas dari ekstrakurikuler yang bersangkutan.
B. KEHADIRAN PADA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR /JAM BELAJAR PESERTA DIDIK
1. Jam Kegiatan Belajar Mengajar di kelas:
Senin : 06.30 – 14.30 WIB
Selasa : 06.30 – 14.30 WIB
Rabu : 06.30 – 13.50 WIB
Kamis : 06.30 – 12.20 WIB
Jumat : 06.30 – 12.40 WIB
2. Jam Kegiatan Ekstra Kurikuler:
Hari Senin – Jum’at : setelah pulang sekolah – 16.00 WIB
Hari Sabtu : pukul 07.00 – 12.00 WIB
3. Jika terjadi perubahan jam KBM maupun kegiatan ekstra kurikuler akan diatur kemudian.
4. Setiap peserta didik harus sudah berada di sekolah sekurang kurangnya 10 menit sebelum jam pertama dimulai.
5. Peserta didik yang terlambat diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket.
6. Peserta didik yang terlambat lebih dari 3 kali dalam 1 bulan diberikan Surat Panggilan orang tua.
7. Peserta didik yang tidak hadir di sekolah harus memberikan informasi resmi dari orang tua.
8. Peserta didik tidak diizinkan meninggalkan sekolah pada jam pelajaran kecuali sakit atau dijemput oleh orang tua.
9. Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas selama pelajaran berlangsung, kecuali seizin guru yang sedang mengajar.
C. SANKSI TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH
Pelanggaran terhadap tata tertib sekolah dapat dikategorikan menjadi 3 jenis:
1. Ringan : pelanggaran dengan poin maksimal mencapai 30
2. Sedang : pelanggaran dengan poin sampai dengan 75
3. Berat : pelanggaran dengan poin sampai dengan 100
Sanksi Pelanggaran:
Peserta didik yang melanggar ketentuan yang tertera pada tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Pelanggaran Ringan : Diberikan pembinaan dengan perjanjian tertulis ditandatangani oleh orang tua dan anak di atas materai 10.000 yang diketahui wali kelas, guru BK, wakil kesiswaan, serta diberikan Surat Peringatan (SP) 1.
b. Pelanggaran Sedang: Diberikan pembinaan dengan perjanjian tertulis ditandatangani oleh orang tua dan anak di atas materai 10.000 yang diketahui wali kelas, guru BK, wakil kesiswaan, serta diberikan Surat Peringatan (SP) 2.
c. Pelanggaran Berat: Diberikan pembinaan dengan perjanjian tertulis ditandatangani oleh orang tua dan anak di atas materai 10.000 yang diketahui wali kelas, guru BK, wakil kesiswaan, kepala sekolah serta orangtua membuat surat pernyataan pengunduran diri menarik anaknya dari sekolah.
TABEL SKOR PELANGGARAN PESERTA DIDIK.
NO JENIS PELANGGARAN POIN
1 Terlambat datang ke sekolah 3
2 Tidak hadir tanpa keterangan 5
3 Berpakaian/berseragam tidak sesuai dengan tata tertib 5
4 Terlambat masuk setelah pergantian jam pelajaran, tanpa izin guru yang bersangkutan 5
5 Tidak Melaksanakan Tugas Piket Kebersihan/Membuang sampah tidak pada tempatnya 5
6 Bersolek berlebihan 5
7 Rambut panjang, gondrong bagi peserta didik putra (poni menyentuh alis, telinga, kerah kemeja) dan atau rambut dicat 5
8 Tidak mengerjakan tugas/PR 5
9 Mengganggu kegiatan belajar mengajar, baik kelas sendiri atau kelas lain 5
10 Membuat kegaduhan di dalam kelas 5
11 Baju jangkis, celana pensil, rok gantung, topi, dasi dicoret-coret 5
12 Berada di luar kelas pada saat jam pelajaran tanpa seizin guru mapel/piket 10
13 Berkata kasar dan tidak sopan (memperolok teman, orang tua) 10
14 Membawa atau memakai aksesoris 10
15 Membuang sampah sembarangan dan merusak tanaman 10
16 Merusak alat-alat kebersihan kelas 10
17 Membolos atau pulang tanpa izin guru pengajar atau piket 20
18 Merusak fasilitas sekolah 20
19 Memalsukan surat keterangan dari orang tua 20
20 Menggunakan HP pada saat jam belajar tanpa seizin guru 20
21 Melompat pagar sekolah baik masuk atau keluar sekolah 25
22 Membawa kendaraan bermotor ke sekolah 25
23 Meminta uang atau barang milik orang lain dengan memaksa /memalak (BULLY) 30
24 Berkelahi di lingkungan sekolah atau di luar sekolah 40
25 Menghasut teman untuk berbuat onar 40
26 Membawa buku, majalah, media yang menjurus pornografi, kekerasan dan sejenisnya 40
27 Membawa dan memberikan rokok pada teman atau merokok di lingkungan sekolah 50
28 Melakukan tindakan perbuatan yang melanggar norma agama, asusila dan etika 50
29 Berjudi, taruhan, bermain kartu dan sejenisnya 50
30 Mengambil, mencuri uang, barang milik orang lain 75
31 Tawuran baik sendiri maupun kelompok 75
32 Melawan guru dan karyawan secara langsung 75
33 Membawa senjata tajam, senjata api, mengedarkan minuman beralkohol (minuman keras), narkoba/napza dan atau menggunakannya 75
34 Meng-upload foto, tulisan dan video yang tidak mencerminkan sopan santun, asusila di media sosial 100
35 Ikut terlibat sebagai anggota, pengurus Geng atau kelompok organisasi terlarang 100
36 Melakukan perbuatan asusila 100
PENUTUP
Kami mengharapkan agar semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 207 Jakarta, untuk memahami dan melaksanakan tata tertib ini demi meraih prestasi yang lebih baik di SMP Negeri 207 Jakarta.
Segala sesuatu yang belum diatur di dalam tata tertib sekolah ini akan di tentukan kemudian dan tata tertib ini berlaku sejak di tetapkan.